February
Bertempat di Ruang Rama, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait evaluasi dan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bangli Nomor: B.500.2.1/763/SET/2025. Rapat ini fokus pada agenda penataan serta pembinaan toko swalayan berjejaring yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli. Kehadiran beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah kepala perangkat daerah terkait, tim teknis perizinan, serta jajaran pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam arahannya, Bapak Sekda menekankan bahwa implementasi Surat Edaran Bupati bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberadaan toko swalayan berjejaring tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta engevaluasi kembali titik-titik lokasi toko swalayan agar sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bangli.
Penegasan oleh Bapak Sekda agar pelaku usaha khususnya toko swalayan berjejaring agar tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan terkait Perizinan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mewujudkan tata kelola niaga yang harmonis dan pro-rakyat.
"Jengah Melayani Bangli Bersinergi"