Pemkab Bangli Desak Penghentian Pembangunan di Kawasan TWA Penelokan

10
October
Pemkab Bangli Desak Penghentian Pembangunan di Kawasan TWA Penelokan

Bangli – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli secara resmi mendesak Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, yang lebih dikenal dengan TWA Suter di Kecamatan Kintamani. 

Langkah ini diambil setelah Pemkab Bangli menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan izin yang ada, kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut hanyalah penyediaan jasa wisata alam, khususnya jasa makanan dan minuman wisata alam

Dengan demikian, izin tersebut tidak mencakup pembangunan gedung atau fasilitas permanen lainnya. Sesuai ketentuan, pemegang sertifikat standar hanya diperbolehkan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pemkab Bangli menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip konservasi dalam setiap kegiatan di kawasan TWA Penelokan. Hal ini dilakukan untuk menjaga fungsi ekologis, keindahan alam, serta kelestarian lingkungan yang menjadi daya tarik utama kawasan wisata tersebut. 

Menindaklanjuti temuan itu, Pemkab Bangli juga meminta Kepala BKSDA Bali untuk memerintahkan pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didirikan di kawasan TWA Penelokan. 

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi, agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

Pemkab Bangli berharap BKSDA Bali dapat mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap pelanggaran ini. Pemerintah daerah menekankan bahwa masa depan TWA Penelokan sebagai destinasi wisata alam berkelanjutan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap hukum dan komitmen terhadap konservasi. 

Share: