Pelayanan Pendampingan Penerbitan NIB

Instansi Vertikal

Pelayanan Pendampingan Penerbitan NIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Website Resmi : https://dpmptsp.banglikab.go.id
  1. Surat permohonan bermaterai 10.000. 
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila kepengurusan izin dikuasakan. 
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Paspor/KITAS. 
  4. Fotokopi NPWP. 
  5. Fotokopi akte pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan SK AHU/pengeshanan badan hukum (bila permohonan atas nama badan usaha). 
  6. Bukti pendaftaran di BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan (bila permohonan atas nama badan usaha). 
  7. Formulir data isian nomor induk berusaha (NIB). 
  8. Fotokopi dokumen-dokumen perizinan yang sudah terbit dan konfirmasi akun OSS lama (untuk permohonan perpanjangan izin/migrasi data OSS-RBA). 
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.  


Jangka waktu penyelesaian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di proses melalui Aplikasi OSS-RBA adalah selambat-lambatnya 1 Hari  setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. 

 Tidak Dikenakan Biaya/Gratis.  

Nomor Induk Berusaha (NIB).  

  • Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP.
  • Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP.
  • Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP.
  • Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan. 
  • Melalui Email,Telp,WA, FB,Web. 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah;
  3. Peraturan Bupati Bangli Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan  Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
  1.  Ruang tunggu 
  2. Toilet 
  3. Tempat parkir 
  4. Mobil dinas 
  5. Rak arsip 
  6. Meja 
  7. Kursi 
  8. Hp
  9. Komputer 
  10. Printer 
  11. Alat Tulis Kantor 
  1. Sarjana (S1) 
  2. Diploma 
  3. SMA/sederajat
  4. Memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku 
  5. Menguasai komputer 
  6. Mampu bekerja dalam Tim.  
  1.  Dilakukan oleh atasan langsung 
  2. Dilaksanakan secara kontinyu 
  3. Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi. 

 Jumlah pelaksana  penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) orang. 

Proses pelayanan berkualitas, cepat, tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Keamanan data base pemohon dijamin. 

Share: