Instansi Vertikal
Pelayanan Pendampingan Penerbitan NIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Website Resmi : https://dpmptsp.banglikab.go.id- Surat permohonan bermaterai 10.000.
- Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila kepengurusan izin dikuasakan.
- Fotokopi KTP Pemohon/Paspor/KITAS.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akte pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan SK AHU/pengeshanan badan hukum (bila permohonan atas nama badan usaha).
- Bukti pendaftaran di BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan (bila permohonan atas nama badan usaha).
- Formulir data isian nomor induk berusaha (NIB).
- Fotokopi dokumen-dokumen perizinan yang sudah terbit dan konfirmasi akun OSS lama (untuk permohonan perpanjangan izin/migrasi data OSS-RBA).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.
Jangka waktu penyelesaian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di proses melalui Aplikasi OSS-RBA adalah selambat-lambatnya 1 Hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Tidak Dikenakan Biaya/Gratis.
Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP.
- Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP.
- Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP.
- Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
- Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah;
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Ruang tunggu
- Toilet
- Tempat parkir
- Mobil dinas
- Rak arsip
- Meja
- Kursi
- Hp
- Komputer
- Printer
- Alat Tulis Kantor
- Sarjana (S1)
- Diploma
- SMA/sederajat
- Memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
- Menguasai komputer
- Mampu bekerja dalam Tim.
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilaksanakan secara kontinyu
- Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi.
Jumlah pelaksana penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) orang.
Proses pelayanan berkualitas, cepat, tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Keamanan data base pemohon dijamin.
