Instansi Vertikal
Pelayanan Pendampingan Penerbitan Sertifikat Standart
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Website Resmi : https://dpmptsp.banglikab.go.idJangka waktu penyelesaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang diproses melalui Aplikasi OSS-RBA adalah selambat-lambatnya 1 Hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Tidak Dikenakan Biaya/Gratis.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).
- Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP
- Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP
- Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP
- Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
- Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah;
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Ruang tunggu
- Toilet
- Tempat parkir
- Mobil dinas
- Rak arsip
- Meja
- Kursi
- Hp
- Komputer
- Printer
- Alat Tulis Kantor.
- Sarjana (S1)
- Diploma
- SMA/sederajat
- Memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
- Menguasai komputer
- Mampu bekerja dalam Tim.
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilaksanakan secara kontinyu
- Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
Jumlah pelaksana penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) sebanyak 1 (satu) orang.
Proses pelayanan berkualitas, cepat, tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Keamanan data base pemohon dijamin.
